9. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1)
Dasar hukum
wajib daftar perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten. Dalam konteks ini,
antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29
ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
2)
Ketentuan wajib
daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
§
Daftar Perusahaan
Yaitu
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
§ Perusahaan
Yaitu setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
§ Pengusaha
Yaitu setiap
orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
§ Usaha
Yaitu setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
§ Menteri
Yaitu Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3)
Tujuan dan sifat
wajib daftar perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
§ Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
§ Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
§ Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
§ Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
4)
Kewajiban
pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah.
§ Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
§ Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
§ Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
§ Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak
bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
5)
Cara &
tempat serta waktu pendaftaran
Ø Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
Ø Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
§ di tempat kedudukan kantor perusahaan
§ di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
§ di tempat kedudukan setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung
kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut :
v Perusahaan Berbentuk PT :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
o
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
o
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
v
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
o
Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
v Perusahaan Berbentuk CV :
o Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
o Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
o Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
v Perusahaan Berbentuk Fa :
o Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
o Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
o Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
v Perusahaan Berbentuk Perorangan :
o Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
o Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pemilik.
o Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
v Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
o Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
o Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab perusahaan.
o Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
6)
Hal – hal yang
wajib didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum
§ nama perseroan
§ merek perusahaan
§ tanggal pendirian perusahaan
§ jangka waktu berdirinya perusahaan
§ kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
§
izin-izin usaha yang dimiliki
§ alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
§ alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan.
Mengenai
Pengurus dan Komisaris
§ nama lengkap dengan alias-aliasnya
§
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
§ nomor dan tanggal tanda bukti diri
§ alamat tempat tinggal yang tetap
§ alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
§ Tempat dan tanggal lahir
§ negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
§ kewarganegaran pada saat pendaftaran
§
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
§
tanda
tangan
§ tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
-
modal
dasar
-
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
-
besarnya
modal yang ditempatkan
-
besarnya
modal yang disetor
-
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
-
tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
-
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
Mengenai
Setiap Pemegang Saham
-
nama
lengkap dan alias-aliasnya
-
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
-
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
-
alamat
tempat tinggal yang tetap
-
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
tempat
dan tanggal lahir
-
negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
-
Kewarganegaraan
-
jumlah saham yang dimiliki
-
jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER
:
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/kewajiban-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar