Sabtu, 01 Juni 2013

HUKUM PERJANJIAN


5. HUKUM PERJANJIAN

1)      Standar Kontrak

*      Pengertian Standar Kontrak

Yaitu perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).

*      Karakteristik Utama Standar Kontrak

§  Dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam aktivitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi
§  Memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya
§  Demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan
§  Isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak
§  Dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.

*      Elemen Pokok Standar Kontrak

§  Isi dari perjanjian yang berupa klausula-klausula disusun secara seragam untuk diberlakukan pada para pihak yang terikat dalam perjanjian tanpa kecuali.
§  Hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang menerima penawaran untuk melakukan negosiasi ulang atas klausula-klausula yang disodorkan padanya.
§  Terdapat hal-hal yang dibakukan, antara lain model, rumusan, bentuk.

*      Jenis-Jenis Standar Kontrak

a)   Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
§  kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur
§  kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
§  kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga
b)   Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
§  kontrak standar menyatu.
§  kontrak standar terpisah.
c)   Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
§  kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani.
§  kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan .

*      Syarat Perumusan Standar Kontrak

§  Perancangan kontrak standar harus berpedoman pada asas fairness dan reasonableness.
§  Persyaratan kontrak yang membebani salah satu pihak secara tidak wajar (unconscionable bargain).
§  Kesadaran akan akibat-akibat pokok dari pengikatan diri pada kontrak dalam waktu yang wajar sebelum penutupan perjanjian.
§  Perhatian pada penerapan prinsip bahwa penafsiran isi kontrak untuk keuntungan pihak yang berkedudukan lebih lemah.


2)      Macam-macam Perjanjian
a)      Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
§  Perjanjian dengan Cuma-Cuma yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
§  Perjanjian dengan beban yaitu suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b)   Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
§  Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
§  Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c)   Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
§  Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
§  Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
§  Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d)   Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
§  Perjanjian bernama yaitu suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
§  Perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
§  Perjanjian campuran yaitu perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

3)      Syarat Sahnya Perjanjian

*      Pengertian Syarat Sah Perjanjian

yaitu syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian atau kontrak itu sah dan mengikat secara hukum. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, yang terdiri dari :.

a)      Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)

Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
§  Paksaan (dwang, duress)
§  Penipuan (bedrog, fraud)
§  Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

b)      Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)

Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu :
§  Orang-orang yang belum dewasa
§  Mereka yang berada dibawah pengampuan
§  Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
§  Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.

c)      Obyek / Perihal tertentu

Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa “Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa “Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”.

d)     Kausa yang diperbolehkan / halal / legal

adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.


4)      Saat Lahirnya Perjanjian

*      Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :

§  Kesempatan penarikan kembali penawaran
§  Penentuan resiko
§  Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
§  Menentukan tempat terjadinya perjanjian.

   Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual.
  Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
       Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
*      Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
§  Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
     Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
§  Teori Pengiriman (Verzending Theori).
     Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
§   Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
     Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
§  Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
     Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

5)      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

*      Pengertian Pembatalan
Dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
*      Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
§  Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral).
§  Harus ada wanprestasi (breach of contract).
§  Harus dengan putusan hakim (verdict)
*      Pelaksanaan Perjanjian
yaitu realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Ø  Pembayaran

§  Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
§  Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
§    Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
§    Media pembayaran yang digunakan
§  Biaya penyelenggaran pembayaran

Ø  Penyerahan Barang

   Yaitu  penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:

§  Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
§  Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
§   Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
§  Penyerahan harus nyata (feitelijk)

Ø  Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian

  Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

§  Maksud pihak- pihak
§   Memungkinkan janji itu dilaksanakan
§  Kebiasaan setempat
§  Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
§  Penjelasan dengan menyebutkan contoh
§  Tafsiran berdasarkan akal sehat



SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perjanjian-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar