6 & 7. HUKUM DAGANG ( KUHD )
1) Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau
hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS)
dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD
tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum dagang adalah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang
perniagaan. Hukum dagang yaitu hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex
generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus
untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di
Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia
Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas
2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan
Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang
di Indonesia bersumber pada :
Ø
Hukum
tertulis yang dikodifikasi yaitu :
§ KUHD
§ KUH
Perdata
Ø Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasi
yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
2) Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun
1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
§
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
§
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
§
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan
(dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus –
menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
§
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
3) Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
§
Membantu didalam perusahaan
§
Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum
yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat :
§
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH
Perdata
§
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata
§
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal
1601 KUH Perdata
4) Pengusaha dan Kewajibannya
Pengertian Pengusaha
Yaitu setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
§
Membuat pembukuan
-
Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan,
perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
-
Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang
berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak
terkait langsung denagn dokumen keuangan.
§
Mendaftarkan perusahaannya
-
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala
kegiatan usahanya
-
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta
pendiriannya kadarluasa
-
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan
usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
5) Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah
pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
§ Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
§ Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan
hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu,
didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
Ø Perusahaan
Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
§ Perusahaan
Swasta Nasional
§ Perusahaan
Swasta Asing
§ Perusahaan
Patungan / campuran
Ø Perusahaan
Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
§ Perusahaan
Jawatan
§ Perusahaan
Umum
§ Perusahaan
Perseroan
6) Perseroan Terbatas
Pengertian perseroan terbatas
Yaitu suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Pembagian Perseroan Terbatas :
§ PT
Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT. Telkom, dan lain-lain.
§ PT
Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
§ PT
Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
7) Koperasi
Pengertian Koperasi
Yaitu badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi
merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
§ Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
§ Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
§ Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
§ Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
§ Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
8) Yayasan
Pengertian Yayasan
Yaitu badan hukum yang tidak mempunyai anggota
yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga
dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
§
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
§
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan yayasan
§
Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
§
Yayasan tidak mempunyai anggota
Pembubaran yayasan
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya.
Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
9) Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan
atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri
BUMN
§ Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional
dilakukan oleh pemerintah.
§ Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
§ Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
usaha.
§ Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§ Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§ Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
§ Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar