12. PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Yaitu setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
2. Azas
dan Tujuan
Ø Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
v
Asas
manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara
keseluruhan.
v
Asas
keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
v
Asas
keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
v
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
v
Asas
kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
Negara menjamin kepastian hukum.
Ø Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut.
v Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk
v
melindungi
diri.
v mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari
v
ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
v Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut
v
hak-haknya
sebagai konsumen.
v
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
v
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
v Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa,
konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak
konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis
dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil
terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian
bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4,
hak-hak konsumen sebagai berikut :
v
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
v
Hak
untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan .
serta jaminan yang dijanjikan .
v
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang/jasa.
v Hak
untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
v
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
perlindungan konsumen secara patut.
v
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
v
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.
v
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa
yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
v
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal
4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur
tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam
hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak
yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif
persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan
bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang
dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di
Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal
382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum,
hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban
pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk
didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen,
misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan
hak-haknya.
Ø
Kewajiban
Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
v
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
v
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
v
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
v
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
4.
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak
pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
v
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
v
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik
v
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen
sengketa konsumen
v
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
v hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku
usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
v
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
v memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan
barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
v
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
v
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
v
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau
yang diperdagangkan
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau
yang diperdagangkan
v
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
v
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK.
Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.
larangan bagi
pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.
larangan bagi
pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.
larangan bagi
pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
v tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
peraturan perundang-undangan
v tidak sesuai dengan berat
bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
v tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya
yang sebenarnya
v tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
v tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau
jasa tersebut
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau
jasa tersebut
v tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
v tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan
yang paling baik atas barang tertentu
yang paling baik atas barang tertentu
v
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
“halal”
yang dicantumkan dalam label
yang dicantumkan dalam label
v
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang,
ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang
menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang
menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
v
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Klausula
Baku dalam Perjanjian
Yaitu setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang
telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat
dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan
dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi
jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
7.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk
yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan
kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa
dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata
lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19
sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap
ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam
pasal 19.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku
usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
v barang tersebut terbukti
seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
v cacat barang timbul pada kemudian hari
v cacat timul akibat ditaatinya
ketentuan mengenai kualifikasi barang
v kelalaian yang diakibatkan
oleh konsumen
v lewatnya jangka waktu
penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan.
yang diperjanjikan.
8.
Sanksi
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8
ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8
ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2
), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian.
( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan
penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan
menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang
menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang
telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak
memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas
yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran
lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku
tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya
dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman
klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada
gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa
klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli
tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar