Nama : DIANA APRIANTI
Npm : 22211042
Kelas : 2 EB 24
2. SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
1)
Subyek Hukum
Ø Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum yaitu pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subyek Hukum dibagi
menjadi dua, yaitu :
a)
Manusia
Manusia (naturlife persoon) yaitu seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Namun, ada beberapa golongan oleh
hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain.
seperti: i. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
ii. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan.
b)
Badan Usaha
Badan Hukum (recht persoon) adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia.
Seperti
: i.
Melakukan perjanjian
ii. Mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggota.
Menurut sifat, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
·
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Seperti: i.
Provinsi
ii. Kotapraja
iii. lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
·
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Yaitu badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
seperti: i.
Perhimpunan
ii.
Perseroan Terbatas
iii. Firma, Koperasi dan Yayasan.
2) Obyek Hukum
Ø Pengertian
Objek hukum
Yaitu segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”. Hal pengorbanan dan
prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan
hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang
bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur
oleh hukum. Karena, benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Seperti
: sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan
yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Obyek Hukum dibagi menjadi
dua, yaitu :
a)
Benda bergerak
Yaitu benda
yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Ø Benda
bergerak karena sifatnya
Seperti : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat
berpindah sendiri.
Ø Benda
bergerak karena ketentuan undang – undang
Seperti : hak
memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
b)
Benda tidak bergerak
Yaitu Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda tidak
bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
Ø Benda
bergerak karena sifat.
Seperti : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
Ø Benda
tidak bergerak karena tujuan.
Seperti : mesin alat – alat yang
dipakai dalam pabrik.
Ø Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang.
Seperti : hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3)
Hak Kebendaan
yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Ø Pengertian
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Yaitu hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu perjanjian.
Dengan hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, seperti : perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Dengan hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, seperti : perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
a) Jaminan
umum
Yaitu Pelunasan hutang dengan jaminan umum berdasarkan
pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131
KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain:
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan / hak
kepada pihak lain.
b) Jaminan
khusus
Yaitu Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang,
seperti : gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar