Senin, 22 April 2013

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


Nama    : DIANA APRIANTI
Npm       : 22211042
Kelas : 2 EB 24


2.  SUBYEK DAN  OBYEK  HUKUM


1)      Subyek Hukum

Ø  Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum yaitu pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu :

a)         Manusia

Manusia (naturlife persoon) yaitu seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Namun, ada beberapa golongan oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:  i.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
ii. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan.

b)         Badan Usaha
Badan Hukum (recht persoon) adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Seperti :  i.  Melakukan perjanjian
ii. Mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggota.

  Menurut sifat, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
·         Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Seperti:   i.  Provinsi
ii. Kotapraja
iii. lembaga-lembaga dan bank-bank negara.

·         Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
seperti:  i.   Perhimpunan
  ii.  Perseroan Terbatas
  iii. Firma, Koperasi dan Yayasan.

              
2)      Obyek Hukum

Ø  Pengertian Objek hukum

Yaitu  segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena, benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Seperti : sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Obyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu :

a)      Benda bergerak
Yaitu benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Ø  Benda bergerak karena sifatnya
Seperti  : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
Ø  Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Seperti : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

b)      Benda tidak bergerak
Yaitu Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
Ø  Benda bergerak karena sifat.
Seperti  : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
Ø  Benda tidak bergerak karena tujuan.
Seperti  : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
Ø  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang.
Seperti : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.




3)      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Ø  Pengertian Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Yaitu hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu perjanjian.
      Dengan hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, seperti : perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

a)      Jaminan umum
Yaitu Pelunasan hutang dengan jaminan umum berdasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. 
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. 
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·         Benda tersebut dapat dipindah tangankan / hak kepada pihak lain.

b)      Jaminan khusus
Yaitu Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang, seperti : gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.




SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar