Senin, 22 April 2013

HUKUM PERDATA


Nama    : DIANA APRIANTI
Npm       : 22211042
Kelas : 2 EB 24


3.  HUKUM PERDATA

1)      Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.  Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata asli berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.

2)      Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

3)      Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Ø  Pengertian Hukum Perdata

Yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian seperti itu.
Sedangkan pengertian dari Hukum Privat yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Ø  Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk / beraneka ragam. Faktor  yang mempengaruhi antara lain :

               I.     Faktor etnis
             II.   Faktor hysteria yuridis, Pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).
Golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a)      Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
b)      Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
c)      Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d)     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e)       Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4)      Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum , hukum perdana di Indonesia terbagi menjadi 4, antara lain :
a)      Hukum Perorangan
Yaitu kaidah hukum yang mengatur mengenai hak dan kedudukan dalam hukum.

Hukum perorangan terdiri dari :

·      Peraturan tentang manusia
Sebagai : subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.
·      Peraturan tentang kecakapan
Memiliki hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-hak tersebut.
·      Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.

b)      Hukum Kekeluargaan
Yaitu kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis.

Hukum kekeluargaan terdiri dari :

·      Hubungan antara orang tua dan anak
·      Perwalian
·      Perkawinan berserta hubungan dalam hukum harta kekayaan

c)      Hukum Harta Kekayaan
Yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hak –hak yang didapat pada orang dalam hubungan dengan orang lain yang mempunyai uang.


Hukum Harta Kekayaan terdiri dari :
·         Hak Mutlak
Yaitu hak yang hanya berlaku pada semua orang.
·         Hak Perorangan
Yaitu hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.

d)     Hukum Waris
Yaitu hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika meninggal dunia.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar