Nama :
DIANA APRIANTI
Npm : 22211042
Kelas :
2 EB 24
3. HUKUM PERDATA
1) Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat belanda yang awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata asli berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan
biasa disingkat dengan B.W.
2) Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis
menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
3) Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Ø Pengertian
Hukum Perdata
Yaitu ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian
seperti itu.
Sedangkan pengertian dari Hukum Privat yaitu hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu
pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu
masyarakat tertentu.
Ø Keadaan
Hukum Di Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk / beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhi antara lain :
I. Faktor etnis
II. Faktor hysteria yuridis, Pada
pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur
asing (bangsa cina, India, arab).
Golongan warga Negara
bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW
yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi
tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum
warisan.
Pedoman politik bagi
pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal
131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokonya sebagai berikut :
a)
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara
perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
di kodifikasi).
b)
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku
di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
c)
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d)
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e)
Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku
adalah hukum adat.
4) Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Menurut
ilmu pengetahuan hukum , hukum perdana di Indonesia terbagi menjadi 4, antara
lain :
a)
Hukum Perorangan
Yaitu kaidah hukum yang mengatur mengenai hak dan
kedudukan dalam hukum.
Hukum perorangan terdiri dari :
·
Peraturan tentang manusia
Sebagai : subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.
·
Peraturan tentang kecakapan
Memiliki hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-hak tersebut.
·
Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.
b)
Hukum Kekeluargaan
Yaitu kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi
antara dua orang yang berlainan jenis.
Hukum kekeluargaan terdiri dari :
·
Hubungan antara orang tua dan anak
·
Perwalian
·
Perkawinan berserta hubungan dalam hukum harta
kekayaan
c)
Hukum Harta Kekayaan
Yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hak –hak yang didapat pada orang
dalam hubungan dengan orang lain yang mempunyai uang.
Hukum Harta Kekayaan terdiri dari :
·
Hak Mutlak
Yaitu hak yang hanya berlaku pada semua orang.
·
Hak Perorangan
Yaitu hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
d)
Hukum Waris
Yaitu hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika
meninggal dunia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar