Minggu, 21 April 2013

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI



Nama    : DIANA APRIANTI
Npm       : 22211042
Kelas : 2 EB 24

1.     PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

1)      Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.

2)      Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum

Ø  Tujuan Hukum

   Yaitu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum
harus bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat. Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum di antaranya sebagai berikut:
a.       Prof. Subekti, S.H
         Mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kesejahteraan pada rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Keadilan itu sebagai suatu keadilan keseimbangan yang  membawa ketentraman dalam keadaan yang sama setiap orang mendapat bagian yang sama pula.
 b.   Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
         Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan- kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, dan kemerdekaan
 c.   Geny
         Tujuan hukum yaitu semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur dari keadilan disebutkannya “ kepentingan daya  guna dan kemanfaatan” .

d. Bentham
            Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang, Dan menjamin adanya kebahagiaan kepada orang sebanyak-banyaknya.

Ø  Sumber – sumber Hukum

yaitu segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan -
peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
             I.      Sumber-sumber hukum material
yaitu sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
          II.      Sumber-sumber hukum foral, seperti :
·         Undang-Undang
·         kebiasaan
·         Keputusan Hakim (jurisprudensi)
·         Traktat ( treaty)
·      Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

a. Undang-Undang
      yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contoh : UU, PP, dan Perpu.

b. Kebiasaan
         yaitu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama .
Contoh :  seorang komisioner menerima 20% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang.

c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
         yaitu dari ketentuan pasal 22 menjelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara berdasarkan wewenang .

d. Traktat ( treaty)
         yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasionalataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara dari negara-negara yang bersangkutan . misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintahan Republik Indonesia dan Pemerintahan Amerika .

e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
         yaitu Pendapat para ahli hukum yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam jurisprudensi, hakim sering menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting .

3)      Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum, seperti : tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :
                                         i.   Aliran Legisme :  Berpendapat bahwa hukum ialah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
                                       ii.    Aliran Freie Rechslehre : Berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
                                     iii.   Aliran Rechsvinding : Aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Contoh kodifikasi hukum di Indonesia :
                                            i.     Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
                                          ii.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
                                        iii.      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
                                        iv.      Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

4)      Kaidah / Norma
Yaitu pedoman mengenai perihal tingkah laku atau perilakukan yang diharapkan. Kaidah atau norma, pada hakikatnya bertujuan untuk pergaualan hidup manusia agar terwujud kehidupan bersama yang tertib dan tenteram.

Kaidah atau Norma dalam masyarakat terbagi dalam dua pembagian atau katagori, yaitu :
                       i.      Norma/kaidah yang mengatur pribadi manusia.
·         kaidah agama : bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman
·         kaidah kesusilaan : bertujuan agar manusia berakhlaq atau mempunyai hati nurani yang  bersih.
                     ii.      Norma/kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia atau antar pribadi.
·         kaidah kesopanan : bertujuan agar bermasyarakat berlangsung dengan menyenangkan
·         kaidah hukum : bertujuan mencapai kedamaian atau ketentraman dalam kehidupan antar manusia.

5)      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ø  Pengertian Ekonomi
Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Masalah ekonomi seperti adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Ø  Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

i.     Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
Seperti : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal
ii.   Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
Seperti : hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Contoh hukum ekonomi :
i.     Jika nilai kurs dollar amerika naik maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
ii.   Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonom
Halim Tosa,  SH, Pengantar Ilmu Hukum  Indonesia, Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 1999 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar