Nama :
DIANA APRIANTI
Npm : 22211042
Kelas : 2 EB 24
1.
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1)
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka
yang akan dipilih.
2) Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Ø Tujuan
Hukum
Yaitu
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum
harus bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum di antaranya sebagai berikut:
a.
Prof. Subekti, S.H
Mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan
Mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kesejahteraan pada rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan dan ketertiban.
Keadilan itu sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman dalam
keadaan yang sama setiap
orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan- kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, dan kemerdekaan
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan- kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, dan kemerdekaan
c. Geny
Tujuan hukum yaitu semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur dari keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan” .
Tujuan hukum yaitu semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur dari keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan” .
d. Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang, Dan menjamin adanya kebahagiaan kepada
orang sebanyak-banyaknya.
Ø
Sumber – sumber Hukum
yaitu segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan -
peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
I.
Sumber-sumber
hukum material
yaitu sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
II.
Sumber-sumber
hukum foral, seperti :
·
Undang-Undang
·
kebiasaan
·
Keputusan
Hakim (jurisprudensi)
·
Traktat
( treaty)
·
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
a. Undang-Undang
yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contoh : UU, PP, dan Perpu.
a. Undang-Undang
yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contoh : UU, PP, dan Perpu.
b. Kebiasaan
yaitu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama .
Contoh : seorang komisioner menerima
20% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi
berulang-ulang.
c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
yaitu dari ketentuan pasal 22 menjelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara berdasarkan wewenang .
yaitu dari ketentuan pasal 22 menjelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara berdasarkan wewenang .
d. Traktat ( treaty)
yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasionalataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara dari negara-negara yang bersangkutan . misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintahan Republik Indonesia dan Pemerintahan Amerika .
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
yaitu Pendapat para ahli hukum yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam jurisprudensi, hakim sering menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting .
3) Kodifikasi Hukum
Adalah
pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang
menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum, seperti : tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum.
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :
i. Aliran
Legisme : Berpendapat bahwa hukum ialah
undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
ii. Aliran Freie Rechslehre : Berpendapat bahwa
hukum terdapat di dalam masyarakat.
iii. Aliran
Rechsvinding : Aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Contoh kodifikasi hukum di
Indonesia :
i. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
ii.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
iii.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
iv.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des
1981)
4) Kaidah / Norma
Yaitu
pedoman mengenai perihal tingkah laku atau perilakukan yang diharapkan. Kaidah
atau norma, pada hakikatnya bertujuan untuk pergaualan hidup manusia agar
terwujud kehidupan bersama yang tertib dan tenteram.
Kaidah
atau Norma dalam
masyarakat terbagi dalam dua pembagian atau katagori, yaitu :
i.
Norma/kaidah
yang mengatur pribadi manusia.
·
kaidah
agama : bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman
·
kaidah
kesusilaan : bertujuan agar manusia berakhlaq atau mempunyai hati nurani
yang bersih.
ii.
Norma/kaidah
yang mengatur kehidupan antar manusia atau antar pribadi.
·
kaidah kesopanan
: bertujuan agar bermasyarakat berlangsung dengan menyenangkan
·
kaidah hukum
: bertujuan mencapai kedamaian atau ketentraman dalam kehidupan antar manusia.
5) Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ø Pengertian
Ekonomi
Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang
berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan,
hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga.”
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Masalah ekonomi seperti adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Ø
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
i. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
Seperti : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal
ii. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia.
Seperti : hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Contoh hukum
ekonomi :
i. Jika
nilai kurs dollar amerika naik maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
ii. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonom
Halim Tosa, SH, Pengantar
Ilmu Hukum Indonesia, Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry, Banda
Aceh, 1999 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar