Selasa, 01 Mei 2012

"tugas 3" 1 eb 22 kelompok 9


TUGAS 3
Disusun :
“Kelompok 9”
§         Diana Aprianti                 22211042                               
§         Linda Rustiani                 24211109
§         Taruli Gultoem                28211268
§         Yenni Valentine               27211505
-1 EB 22-

PASAL 7 AYAT 6A UU APBN-P 2012


DPR menunda kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Pemerintah akan menaikkan harga BBM dalam waktu enam bulan jika kenaikan atau penurunan minyak dunia sebesar 15 persen dari perkiraan APBN sebesar US$ 105 perbarel. Keputusan DPR menunda kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi tersebut melalui pengumpulan suara terbanyak, Anggaran subsidi energi juga naik menjadi Rp 225 trilyun dan Rp 137 trilyun untuk BBM .

Perundingan tidak juga menemukan titik temu. Terutama Hasil voting apakah perlu tidaknya penambahan pasal 7 ayat 6a yang memberi kesempatan pemerintah menaikkan harga BBM. Hasilnya, 356 suara mendukung penambahan pasal 7 ayat 6a UU APBN. Suara dukungan berasal dari Fraksi Demokrat, Golkar, PKB, PPP dan PAN. Sedangkan yang menolak penambahan pasal 7 ayat 6a sebanyak 83 suara dari Gerindra dan PKS.Minimnya jumlah suara yang tidak setuju penambahan pasal atau menolak naiknya harga BBM karena 93 anggota Fraksi Hanura dan PDIP.
 DPR Melakukan Sidang Paripurna yang mengesahkan Pasal 7 Ayat (6A) pada perubahan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P 2012)  terus menuai gugatan.


 
 
 
Menurut :

  • Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan DPR yang mensahkan pasal 7 ayat 6a Perubahan UU APBN 2012. Pasal ini terkait kewenangan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi bila kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan. Ketidak pastian kenaikan harga BBM, Bahkan Yusril menilai ketidakpastian itu berimbas bagi kalangan rakyat kelas menengah ke bawah, terutama bagi ibu rumah tangga. Bahkan masyarakat seperti pedagang kaki lima dan tukang ojek,supir angkot,supir taksi, serta nelayan yang menggunakan BBM. jika pasal 7 ayat 6a diterapkan, berarti pemerintah tidak jeli melihat sisi pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera. Dengan adanya ketentuan ayat 6a, walaupun de facto harga BBM belum naik, namun kenyataan di lapangan menunjukkan harga beberapa sembako naik, Akibat kenaikan hak setiap orang mendapatkan hidup sejahtera menjadi terganggu, ketentuan ayat 6a diimbangi dengan Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BSLM), namun beberapa barang sembako sudah naik padahal BLSM  belum disalurkan, dan membuat kesejahteran masyarakat menurun, karena bantuan belum diberikan ke keluarga miskin. Karena ketentuan ayat 6a berpotensi bisa dibatalkan MK karena menurun tingkat kesejahteran rakyat. 

ð    Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mengajukan gugatan uji materi dan formal terhadap Pasal 7 Ayat (6A) UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu dekat ini Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang juga akan mengajukan gugatan uji matarial terhadap pasal tersebut di lembaga yang sama.

ð    Ketua DPR Marzuki Ali dalam rapat paripurna BBM dinilai telah menggiring pada pelanggaran terhadap UUD 1945. "Pasal 7 ayat 6 sudah menjadi undang-undang. Artinya tidak boleh divoting," kata anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka”. Iya mengatakan, pemaksaan terhadap adanya opsi penambahan pasal 7 ayat 6A sama artinya DPR telah melanggar Undang-Undang. Dalam pasal tambahan tersebut disebutkan, apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen, maka pemerintah boleh menaikkan harga BBM enam bulan ke depan. "BBM akan menyesuaikan harga pasar dunia”.
Hasil sidang yang membahas RUU Perubahan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P. Diadakannya voting untuk memilih 3 opsi, yaitu :

1.      Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura Menyatakan pasal 7 ayat 6 dan tidak ada penambahan ayat baru.
2.      Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu 6 bulan.
3.      Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan

ð      Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengungkapkan Penambahan ayat 6 a pada pasal 7 ayat 6 UU APBN-P 2012 dilakukan karena pasal tersebut dinilai tidak normal. Penambahan ayat 6 a ini membuat pasal tersebut menjadi normal.



Pendapat Pengamat Politik Tentang Pasal 7 ayat 6a

Menurut  :  

ð     Pengamat politik Yudi Latif menilai kesepakatan penambahan pasal 7 ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN-P 2012 bermuatan politis. hasil revisi melalui voting dalam paripurna di DPR, ada yang  mengurangi  tuntutan antar partai politik di parlemen. Hasil rapat paripurna DPR, Dewan menyepakati adanya penambahan pasal 7 ayat 6a di UU APBN P 2012. Pasal  7 ayat 6a menyebutkan harga BBM bersubsidi bisa disesuaikan jika ada selisih rata-rata 15 persen dari harga patokan minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$105 per barel dalam waktu enam bulan. Artinya, penaikan BBM ditunda. 

Sebanyak 82 anggota setuju  mempertahankan pasal 7 ayat 6 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN P 2012 yang isinya menolak penaikan harga BBM. Sedangkan sisanya sebanyak 356 anggota memilih opsi kedua yaitu menambah pasal 7 ayat 6A yang mengatur besaran persentase peningkatan harga Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 15% selama enam bulan.Sebanyak 93 anggota DPR dari PDIP dan Hanura menyatakan walkout tidak mengikuti sidang paripurna karena menilai sidang paripurna melanggar tata tertib DPR.
ð      Pengamat politik LIPI Siti Zuhro, Golkar tidak single fighter, karena ada 9 fraksi.  apapun yang menjadi keputusan pada rapat , sudah menjadi milik bersama para pengambil keputusan. “Tidak perlu digembor-gemborkan ke publik bahwa ini atas kerja satu partai. diungkap Ketua Golkar Aburizal Bakri dalam pidato politik boleh dibilang jauh panggang dari api, tak sesuai dengan kenyataan. penambahan ayat 6 a  pada pasal 7 RUU APBN-P itu memenuhi tuntutan rakyat. Jadi, rakyat yang berdemo menolak penaikan harga BBM itu tak dianggap, Sesuatu yang menurut sejumlah kalangan mengingkari kehendak rakyat. Dengan penambahan ayat 6 a  pada Pasal 7 RUU APBN-P, dua ayat saling bertentangan pada ayat 6  tak memberi peluang pemerintah menaikkan harga BBM. Pasal 7 Ayat 6a yang mengizinkan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dalam rentang 6 bulan, jika kenaikan minyak mentah dunia sudah mencapai 15 persen dari kisaran harga 105 dolar perbarel. dalam waktu 1 atau 2 bulan pun jika harga minyak dunia sudah naik 15 persen, pemerintah boleh  menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR. 
ð      Kenaikan harga BBM, Penurut Pengamat Politik an sich adalah pengalihan isu terhadap kasus korupsi yang melilit para elite penguasa di negeri.Bila sedikit flashback, Pemerintahan SBY pernah melakukan hal demikian pada tahun 2007 dan 2008. Kemudian  tahun 2009 menjelang Pemilihan Presiden, SBY melakukan penurunan harga BBM. Inilah yang kemudian menjadi komoditas pencitraan politik SBY pada Pemilu 2009. Hal ini bisa di lihat pada iklan politiknya yang tersebar di media televisi promosi iklan politik. SBY berujar, “Baru ada dalam sepanjang sejarah presiden yang melakukan kebijakan penurunan harga BBM” (sepenggal iklan). Tentu sangat ironis, pemerintah sebagai administrator negara justru melakukan pola-pola serampangan dalam hal kebijakan. Dan aksi protes yang berujung pada anarkisme selalu di jumpai.

Tetapi bukti bahwa SBY adalah pemimpin dengan segala cara, mengorbankan rakyatnya, tetap dilakukan sebagai media komoditas pencitraannya. Disesalkan, polemik BBM yang berkembang justru menjadi komoditas partai politik melakukan pencitraan politik . Di tengah tangisan rakyat dan korban yang berjatuhan baik dari mahasiswa, warga ataupun aparat keamanan justru dimanfaatkan untuk sebuah pencitraan. penyanderaan politik yang mengorbankan rakyat demi kepentingan keserakahan para penguasa.  Polemik BBM akan menjadi komoditas dan pencitraan politik yang presi para komprador politik dan penguasa, dimana rakyat menjadi mangsanya. Ini terjadi di Indonesia. Dalam bahasa Gramsci, disebut sebagai Negara Amnesi, yakni sebuah negara yang pemerintahnya tidak pernah konsisten atas kebijakan yang dibuat, dan akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.

  • Pengamat politik, Margarito. Pasal 7 ayat 6A  diputuskan oleh DPR pada rapat   paripurna    mengandung dua kelemahan dasar. Kelemahan pertama dilihat dari segi substansinya pasal 7 ayat 6a mengandung logika yang sama dengan pasal 28 UU Migas yang telah dikualifikasi sebagai pasal inkonstitusional. Konsekuensi pasal inkonstitusional, Hanya dilihat segi sistem hokum.  MK harus menyatakan sebagai pasal yang inkonstitusional. Kedua, diluar soal  konstitusionalitas, Margarito berpendapat  pada pasal ini, logika pembuat pasal ini tidak logis, karena tanpa pasal ini pun pemerintah punya kewenangan memutuskan naik atau tidak harga BBM.  kewenangan secara konstitusional adalah kewenangan pemerintah (Presiden), maka DPR tidak perlu lagi mendelegasikan ke Presiden. Margarito Kamis menilai, delegasi baru bisa dilakukan bila kewenangan itu adalah kewenangan organ lain, dalam hal DPR. Padahal DPR tidak memiliki kewenangan, sehingga masalah adalah didelegasikan kalau DPR berpendapat bahwa ini kewenangan diskresioner.
ð  Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menyatakan termasuk pihak yang memberi dukungan moral atas pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012. Kontrol pemerintah seharusnya bisa dilakukan secara penuh atas harga BBM, dan tidak bergantung pada mekanisme pasar. Kemakmuran rakyat secara konstitusi diukur dalam tiga hal, yakni harga yang terjangkau, ketersediaan, dan memiliki ketersediaan dalam jangka panjang. Negara sudah campur tangan di baju dinas. Bagaimana di cabang penting (BBM), sejauh mana campur tangan pemerintah.
ð  Pengamat politik Lingkar Madani, menantang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang  penambahan ayat 6a (kewenangan  pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi) dalam Pasal 7 UU APBNP 2012.  Presiden penambahan ayat 6a sesuatu yang beresiko.  

Menurut Ray, sebagai staf ahli presiden, Denny seharusnya mengajak presiden bersikap jujur dan kembali ke konstitusi. Bukan sebaliknya untuk menjabarkan pemikiran dan kemauan presiden.  Ray mengatakan dengan penambahan ayat tersebut, kemudian ditetapkan oleh DPR, itu bertentangan dengan ilmu yang dipelajari oleh Denny, yaitu hukum tata Negara. Ray menilai kemunculan ayat 6a tersebut membuat negara tidak mempunyai kepastian hukum, karena setiap ada Undang-undang akan terus menerus diamandemen atau direvisi. keberadaan pasal 7 ayat 6a dinilai bertentangan dengan pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan BBM tidak akan dinaikkan. Pasal 7 ayat 6a itu menyebutkan jika harga ICP (minyak mentah) naik sebesar 15 persen dalam waktu enam bulan, maka BBM akan dinaikkan.


Sumber Referensi :
http://beritanda.com/nasional/berita-nasional/politik/6266-margarito-pasal-7-ayat-6a-hasil-putusan-dpr-mengandung-dua-kelemahan-dasar.html
http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=e2611a15e31ac06390bb372cef76dec82012105035 nstitusi. Pasal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(jos/ipg)
http://nasional.kontan.co.id/news/dpr-bakal-voting-pasal-7-ayat-6-a-uu-apbnp
https://www.google.co.id/search?q=+pendapat+pengamat+politik+tentang+pasal+7+ayat+6a&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar