Selasa, 01 Mei 2012

globalisasi ekonomi Indonesia, 1 eb 22 kelompok 9


Tulisan Bebas 2

globalisasi ekonomi Indonesia






Disusun :

“Kelompok 9”
§     Diana Aprianti                        22211042
§     Linda Rustiani                         24211109
§     Taruli Gultoem                        28211268
§     Yenni Valentine                       27211505


1EB22


Kalimalang
 April 2012




BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Kata globalisasi dalam sepuluh tahun terakhir ini tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan, dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi, dan keuangan.

Globalisasi merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di dunia yang meliputi bidang perdagangan, investasi, perjalanan, budaya, dan bentuk interaksi lain yang menyebabkan batasan suatu Negara menjadi  semakin sempit.

Menurut sejarawan Jeffrey Williamson mengklasifikasikan pada periode 1820-1914 sebagai periode globalisasi pertama yang besar dan periode sejak Perang Dunia II sebagai periode kedua. Perdagangan sebagai persentase Produk Domedtik Bruto (GDP) dunia naik dari 5% diawal abad ke-19 hingga 20% pada awal Perang Dunia I. 

Banyak dimensi globalisasi yang baru hadir saat ini. Belakangan ini terjadi pengurangan tajam hambatan perdagangan melalui penandatanganan Kesepakatan Perdagangan bebas Amerika Utara (NAFTA) dan kesepakatan umum tarif dan perdagangan (GATT). Peningkatan besar aliran informasi dan perdagangan di internet serta meningkatnya kecepatan dan biaya perjalanan yang lebih rendah membuat dunia yang semakin kecil, dunia lebih sadar akan perbedaan budaya, politik dan agama. Perkembangan baru lain adalah lonjakan outsuorcing, atau perecrutan pekerja asing berupah rendah melalui internet. 

Globalisasi  bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan Eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikategorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad ke XVIII juga merupakan pendorong tren globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi dua-tiga dekade  belakangan ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Selanjutnya interaksi dan transaksi  antara individu dan negara-negara yang berbeda dan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Masuknya indonesia dalam  proses globalisasi saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestk dalam rangka  memperluas serta memperdalam integrasi dalam pasar internasional.

B.       Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan masyarakat dalam memahami bagaimana perubahan perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun khususnya di era Reformasi.

Tujuan lain dari penulisan ini juga untuk memenuhi tugas berupa tulisan mata kuliah Perekonomian Indonesia yang adaptif terhadap pengembangan softskill dan bermanfaat bagi semua pembaca.

C.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah Globalisasi Perekonomian Indonesia?
2.      Bagaimana pengaruh globalisasi terhadap pembanguan ekonomi Indonesia?
3.      Bagaimana dampak, kebaikan dan keburukan globalisasi ekonomi?





BAB II
ISI

A.    Pengertian Globalisasi Ekonomi

Globalisasi Ekonomi merupakan sustu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana Negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial Negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa. 

Ketika Globalisasi terjadi, batas-batas suatu Negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional kan semakin erat. Globalisasi perekonomian di suatu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Sangat menarik apa yang dikemukakan oleh Joseph E.Stiglitz, peraih nobel ekonomi  tahun 2001 yang menyatakan bahwa “Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk,ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar,dan bagi negara-negara  di Asia Timur yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997.”

Prof.A.F.K Organski menyatakan bahwa negara-negara yang sekarang ini disebut negara modern menempuh pembangunannya melalui riga tahap pembangunan, yaitu unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat pertama, yang menjadi masalah berat adalah bagaimana integrasi politik untuk menciptakan  persaatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara berurutan dan memakan waktu relatif lama. Persatuan nasional adalah prasyarat untuk memasuki tahap industrialisasi, industrialisasi  merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.

Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:

Ø  Globalisasi produksi, dimana perusahaan berproduksi di berbagai Negara,dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
Ø  Globalisasi pembiayaan, Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi(baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
Ø  Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
Ø  Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi’s, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia, baik yang berdomisili di kota ataupun di desa menuju pada selera global.
Ø  Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.


B.     Pengaruh terhadap Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia

Pembangunan hukum adalah suatu pekerjaan yang sama tuanya dengan pekerjaan pembangunan negara dan bangsa.Hadirnya undang-undang sebagai hukum tertulis melaui perundang-undangan dan dalam proses peradilan sebagai yurisprudensi juga telah lama dikenal dalam dunia hukum,demikian pula halnya dengan bagian dari hukum indonesia yang saat ini semakin penting dan berpengaruh,yaitu hukum indonesia yang daya berlakunya disamping dalam lingkup nasional juga internasional.Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi.bagi indonesia,tepatnya setalah meratifikasipersetujuan internasional di bidang perdagangan dalam suatu organisasi internasional yang dikenal denagan World Trade Organization (WTO), karena dengan demikian indonesia harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala konsekuensinya.

Realita ini menempatkan indonesia  untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh ”mengikuti dan mengembangkan” hukum ekonomi internasional, terutama dalam pelaksanaannya atau penegakan hukumnya, dimana semua penegak hukum dan pelaku hukum dalam lintas bisnis nasional dan internasional. Hal ini berarti kekeliruan dalam pengelolanya akan berakibat dirugikannya Indonesia dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, bahkan dampaknya tidak hanya menyangkut para pihak dalam perjanjian bisnis internasional ,melainkan rakyat Indonesia secara keseluruhan.Menjawab dan mengantisipasi dampak perdagangan internasional abad XXI, tidak ada jalan lain kecuali harus menempatkan”Manajemen Penegakan Hukum Bisnis Internasional”sebagai misi strategis dalam mewujudkan ketahanan ekonomi nasional di tengah globalisasi ekonomi yang sudah dan sedang berlangsung akhir-akhir ini. Semakin baik dalam suatu negara hukum itu berfungsi,maka seamkin tinggi tingkat hukum kepastian nyata. Sebaliknya bila suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang berfunsgsi secara otonom, maka semakin kecil pula tingkat kepastian hukumnya.

Perkembangan dalam teknologi  dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama  lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang, maupun dibidang jasa. Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdgangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem WTO.

Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO  telah didahului oleh terbentuknya blok-blok akonomi regional seperti masyarakat Eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak  ada kontradiksi  antara regioanalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskannya terciptnya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan kerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi  yang  demokratis,memperbaharui mekanisme pasar,dan memfungsikan sistem hukum.

Perkembangan yang mandiri dari perusahaan multinasional kerap kali diramalkan sebagai perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa kebangsaan,dan benar-benar mandiri. Peradaban dunia yang kemudianmenjadi hukum internasional turut mempengaruhi pembangunan hukum nasional dan sistem perekonomian negara  berkembang. Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Sebagai suatu idiologi, globalisme menawarkan seperangkat ide,konsep,keyakinan,norma dan tata nilai mengenai  tatanan masyarakat dunia yang dicita-citakan serta bagaimana cara untuk mewujudkannya.

Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum.Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi  juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antar barat dan timur.Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi,karena negara-negara maju membawa transaksi baru ke negara berkembang akan menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut,d apat disebabkan  karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar yang lemah.Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan, perjanjian waralaba, perjanjian lisensi, perjanjian keagenan, memiliki format dan substansi yang hampir sama di berbagai negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain, peramaan ketentuan-ketentuan hukumdi berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang perseroan terbatas di berbagai negara,baik dari negara-negara Civil Law maupun Common Law  berisikan substansi yang serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal,dimana saja tidak berbeda,satu sama lain. Hal ini terjadi karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan yang semakin besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang dan insidertrading mendorong kerjasama  internasional.

Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi hukum,tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil  yang sama di semua tempat.Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan politik,ekonomi dan budaya.Hukum itu tidak sama dengan kuda,orang tidak akan menamai keledai atau zebra adalah kuda,walau bentuknya hampir sama, kuda adalah kuda. Hukum tidak demikian, apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya.

Friedman menyatakan bahwa tegaknya peraturan-praturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan budaya,posisi atau kedudukan,bahkan kepentingan-kepentingan. Dalam menghadapi hal yang demikian itu perlu ”check and balance” hanya bisa dicapai dengan parlemen yang kuat ,pengadilan yang mandiri,dan partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaganya. Dalam hal tersebut, khususnya dalam masalah pengawasan dan Law Enforcement ,dua hal yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari Sistem  Rule of Law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistem pengawasan dan tidak akan ada Rule of Law kalau tidak ada Law Enforcement yang memadai.

E.C.W  Wade and Godfrey Philips menyatakan tiga konsep tentang”Rule of Law” yaitu The Rule of Law mendahulukan hukum dan ketertiban dlam masyarakat yang dalam pandangan tradisi barat lahir dari alam demokrasi.The Rule of Law menunjukkan suatu doktrin hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan juga menunjukkan suatu kerangka pikir politik yang harus diperinci oleh peraturan-peraturan hukum substantif maupun hukum acara.Berbagai unsur dari pengertian Rule of Law tersebut haruslah dilakukan secara  keseluruhan, bukan sepotong-potong,dan dalam waktu bersamaan. Pengecualian dan penangguhan salah satu unsurnya akan merusak keseluruhan sistem.

Pada tataran idenormatif dalam GBHN, hukum secara tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan,khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan amanat ini,maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika,organisasi yang kapabel dan berdaya guna,serta peradilan bebas dan berhasil guna. Semuanya ini masalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling dibutuhkan dalam konteks kekinian Indonesia. Sayangnya, ketika maemasuki tataran implementasi-sosiologi, selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya ”peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan.Dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat,terkadang dengan mudah dilihat atau dirasakan kemandulan peran dan fungsi hukum.

C.    Bahaya Globalisasi terhadap Budaya dan Ekonomi Indonesia

Perkembangan zaman memang tidak bisa ditentang karena zaman akan terus bergerakn maju dengan hal-hal yang baru.sekarang di abad milenium ini kita telah sampai pada era globalisasi yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Zaman yang semakin modern dengan produk-produk teknologi yang canggih membuat manusia bisa menjelajah kemana saja dan mendapatkan informasi dengan mudah. Zaman globalisasi membuat batas-batas antar negara menjadi buyar dan menjadikan manusia biasa bertahan dengan cara hidup sendiri. Pada era globalisasi sekarang ini memang sangat banyak manfaatnya,seperti komunikasi antar manusia menjadi sangat mudah,tetapi ada yang harus digaris bawahi tentang globalisasi yaitu dampak negatifnya terutama pada negara-negara berkembang seperti indonesia. Bagi negara maju yang memiliki perindustrian maju seperti Amerika hal ini tidak menjadi persoalan,tetapi bagi indonesia yang kehidupan masyarakatnya sangat kompleks tentu ini menjadi sesuatu masalah yang harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang baru.

Melalui globalisasi seluruh produk industri beserta budaya yang berasal darin asing dengan mudah masuk ke indonesia. Akibatnya di masyarakat akan terjadi pergeseran budaya yang bisa berakibat negatif seperti yang terjadi sekarang ini. Seluruh kehidupan masyarakat telah berubah menjadi konsumtif dan tidak produktif, ini dapat kita lihat dari segala bentuk barang yang digunakan oleh masyarakat indonesia,s emua berasal dari produk luar dan produk dalam negeri hampir tidak ada,misalnya saja dari produk handphone, semua buatan dari China, Jepang, India, Finlandia, dll. Selain itu permintaan akan barang-barang dalam negeri dengan alasan barang luar lebih bagus dan bergengsi.

D.    Dampak Globalisasi Ekonomi

Dampak globalisasi ekonomi positif dan dampak globalisasi negatif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dunia usaha. Ketika kita  berpikir menjadi pengusaha dan memanfaatkan setiap peluang usaha yang kita miliki sebenarnya saat itu kita masuk  ke dalam sebuah sistem ekonomi dan yang paling populer adalah sistem ekonomi kapitalis yang menjadi bagian integral dari proses globalisasi.ada banyak pengertian globalisasi yang secara umum mempunyai kemiripan salah satu pengertian globalisasi adalah proses yang melintasi batas negara dimana antar individu, antar kelompok, dan anatar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain. Sebagaimana sebuah sistem globalisasi ekonomi mempunyai dampak positif dan juga dampak negatif, terlepas dari pendapat pro globalisasi ekonomi dan kontra globalisasi ekonomi kita akan mencoba menelaah secara sederhana.

1.      Dampak Positif

  1. Dari aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya  pasar untuk produk-produk ekspor maka diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global,secara natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinivasi muncul dan pada gilirannyaakan menghasilkan produk-produk dalam negeri yang handal dan berkualitas.
  2. Dari aspek permodalan, dari sissi ketersediaan dana akan semakin mudah memperoleh investasi dari luar negeri. Investasi secara langsung seperti pembangunan pabrik akan turut membuka lowongan kerja. Hanya saja dampak positif ini akan berbali, 180 derajat ketika pemerintah tidak mampu mengelola aliran dan asing, akan terjadi justru penumpukan dana asing yang lebih menguntungkan pemilik modal dan rawan menimbulkan krisis ekonomi karena runtuhnya nilai mata uang Rupiah. Belum lagi ancaman dari semakin bebas dan mudahnya mata uang menjadi ajang spekulasi.
  3. Dari sisi semakin mudahnya diperoleh barang impor yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di indonesia,alih teknologi juga bisa berdampak buruk bagi masyarakat karena kita cenderung hany dijadikan objek pasar,studi kasus seperti produksi motor yang dikuasai Jepang,indonesia hanya pasar dan keuntungan penjualan dari negeri kita akan dibawa ke Jepang memperkaya bangsa Jepang.
  4. Dari aspek meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk indonesia.

2.      Dampak Negatif

a.       Kondisi dimana kapababilitas daya saing yang rendah dan ketidakmampuan indonesia mengelola persaingan akan menimbulkan mimpi buruk bagi perekonomian negeri ini.

b.      Membanjirnya produk-produk negeri asing seperti produk Cina yang akhirnya mematikan produksi dalam negeri,warga negara indonesia hanya akan menjadi tenaga kasar bergaji murah sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan skill akan dikuasai ekspatriat asing,dan sudah barang tentu lowongan pekerjaan yang saat ini sudah sangat sempit akan semakin habis karena gelombang pekerja asing.



E.     Kebaikan dan Keburukan Globalisasi Ekonomi

1.      Kebaikan Globalisasi Ekonomi
a.      Produksi global dapat ditingkatkan
Pandangan ini sesuai dengan teori”kentungan komparatif” dari David Ricardo.Melalui spesialisasi dan perdaganganfaktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efisien,output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam benruk pendapatan yang meningkat,yang selanjutnya dapat meningkatkan pemelanjaan dan tabungan.

b.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara

Perdagangan yang lebih luas bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai Negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.
c.       Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri

Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negar memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.

d.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik

Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh Negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh Negara-negara berkembang.

e.       Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi

Pembangunan sector industry dan berbagai sector lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestic. Perusahaan domestic ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham.

2.      Keburukan Globalisasi Ekonomi
a.      Menghambat  pertumbuhan sektor industri

Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan Negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tinggi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang. Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada Negara berkembang untuk memajukan sektor industry domestic yang lebih cepat.

b.      Memperburuk neraca pembayaran

Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu Negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang.Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. 

c.       Sektor keuangan semakin tidak stabil

Salah satu efek penying dari globalisasi adalah pengaliran investas portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat,dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik, dan berlaku untuk sebaliknya.

d.      Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang

Apabila hal-hal yang dinyaakan di atas berlaku dalam suatu Negara,maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi stabil.Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semaki memburuk.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Globalisasi akan menyebabkan perekonomian Indonesia makin terintergrasi dengan perekonomian dunia, baik secara struktural maupun secara institusional. Jika kita ingin memenangkan persaingan yang semakin meningkat maka kita mau tidak mau harus melakukan usaha reformasi ekonomi secara struktural dan institusional guna meningkatkan efisiensi nasional.

Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas- batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat.

Globalisasi ekonomi di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Dalam menghadapi persaingan global yang semakin kuat, kelanjutan proses deregulasi merupakan hal yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.

B.       Kritik dan Saran

Globalisasi ekonomi yang saat ini sedang terjadi harus kita hadapi dengan persiapan yang matang. Persiapan itu datang dari pemerintah, pengembangan usaha dan peningkatan SDM yang baik sehingga tercipta sebuah sistem perekonomian yang kokoh agar perekonomian Indonesia tumbuh secara positif.

Pertumbuhan ekonomi yang ada harus seiring sejalan dengan adanya proteksi jati diri Negara. Sebab, Globalisasi dapat menghapuskan batasan budaya dan menghilangkan jati diri sebuah bangsa apabila bangsa tersebut ‘keblablasan’ dalam memberikan kebebasan ber-globalisasi.



DAFTAR PUSTAKA


Basri, Faisal, Perekonomian Indonesia menjelang abad XXI. Jakarta: Erlangga.
Djarab Hendarmin, dkk, Beberapa Pemikiran Memasuki Abad ke XXI.
E.Case, Karl, & Ray C.Fair. Principles of Economics, 8th edition. New Jersey: Pearson Education, Inc., 1999.
Hartono C.F.G, Sunaryati. Politik Hukum menuju Satu Sistem Hukum Nasional.
Lipsey, Richard G.,et all. Economics, 9th edition. Singapore: Harper Collins, 1990.
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi-ekonomi
www.google.com










Tidak ada komentar:

Posting Komentar