“KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI
AKUNTANSI ”
“TUGAS SOFTSKILL”
ANGGOTA
KELOMPOK
· Arum
Andiyani (21211205)
· Diana
Aprianti (22211042)
· Hendri
Sugiyatna (28211681)
· Islami
Arastantia (23211728)
· Putri Dwi Rizki (25211641)
KELAS 4EB24
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia rahmat dan
hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Kasus
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada waktunya. Adapun maksud dan
tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengaplikasikan pengetahuan
mengenai etika profesi akuntansi berdasarkan teori-teori yang telah penulis
peroleh selama dibangku kuliah dan sekaligus untuk memenuhi tugas softskill
Pada
kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan dan membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini, dalam hal
ini penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan dari semua
pihak dan dengan segala kerendahan hati
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak yag
membutuhkan sehingga dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi para pembaca.
Bekasi, Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era globalisasi pada saat ini banyak terjadi kasus pelanggaran etika,
dimana pelanggaran ini terjadi hampir pada setiap kalangan, baik kalangan atas,
menengah maupun kalangan bawah. Pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi
tentunya sangat beragam baik dari hal yang sepele misalnya seperti membuang
sampah sembarangan, hal ini telah termasuk kedalam kategori pelanggaran etika
terhadap lingkungan yang tentunya berdampak besar bagi masyarakat itu sendiri, hingga
pelanggaran-pelanggaran besar misalnya kasus korupsi, suap, nepotisme dan
sebagainya yang telah marak saat ini, dan sudah bukan menjadi rahasia umum
bahwa setiap pelanggaran tentu saja memiliki dampak yang dapat merugikan semua
pihak
Pelanggaran-pelanggaran etika juga dapat terjadi pada suatu profesi,oleh
karena itu setiap profesi tentunya memiliki sebuah etika yang harus dipatuhi,
dengan adanya sebuah etika maka setiap tindakan dan perbuatan dapat dikontrol
sehingga dapat membedakan hal yang harus dilakukan maupun hal yang harus
dihindarkan agar setiap tindakan dan perbutan yang dilakukan tidak
sewenang-wenang. Etika sangat berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik,
dimana kebiasaan-kebiasaan baik tersebut akan melahirkan etika yang baik pada
diri seseorang karena etka berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg
baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain
sehingga dimanapun dia berada tentunya dapat bersosialisasi dengan baik.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’(jamak-ta etha), berarti
adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri
seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg
baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika
yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Profesionalisme, Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
· Akuntan ,sebagai profesional di bidang
akuntansi.
· Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
· Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Ø Prinsip Etika,
Ø Aturan Etika,
dan
Ø Interpretasi
Aturan Etika
2.2 Prinsip Etika
Profesi Akuntan
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
§ Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
§ Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
§ Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
§ Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
§ Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
§
Prinsip Keenam
– Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
§
Prinsip Ketujuh
– Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
§
Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
2.3 Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Fungsi
Etika yaitu :
·
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas
yang membingungkan.
·
Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
·
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
v Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
· Kebutuhan Individu
· Tidak Ada Pedoman
· Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
· Lingkungan Yang Tidak Etis
· Perilaku Dari Komunitas
v Jenis-jenis
Etika :
· Etika umum yang berisi prinsip serta
moral dasar .
· Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus.
v Ada
Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis :
· Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
·
Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi
adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
· Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
v Sanksi
pelanggaran kode etik :
· Mendapat
peringatan
Pada
tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja
ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras
ataupun lainnya
·
Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang
mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer
yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam
kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah
pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun
pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan
ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut
akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten
porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
·
Hukum
Pidana/Perdata
Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33) “Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal.
2.4 Pengertian Suap
Suap adalah suatu tindakan dengan
memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang
yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan
membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan
uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia
inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus
Dagelan
tidak lucu sudah dipertontonkan oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bandung
yang mengadili perkara suap pajak dengan penyuap pegawai dari PT Gunung Mas
Abadi Endang Dyah Lestari kepada kepala KPP Pratama Bogor Anggrah Suryo.
Majelis
Hakim yang terdiri dari ketua majelis hakim Setyabudi, anggota majelis hakim
Heri Sutanto dan Adriano memvonis Endang Dyah Lestari pegawai PT Gunung Mas
Abadi hukuman 8 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti
secara sah dan meyakinkan menyuap Kepala KPP Pratama Bogor Anggrah Suryo
sebesar Rp 300 juta untuk menurunkan pajak kurang bayar dari semula Rp 22
milyar menjadi Rp 1.2 milyar (kerugian negara Rp 20.8 milyar).
Hukuman
ini sangat ringan, apalagi ini perkara korupsi pajak yang merupakan program
prioritas pemerintah dan penegak hukum. Bandingkan dengan vonis 12 tahun
penjara kepada Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie dihukum 12 tahun penjara, Eddi
Setiadi dihukum 7.5 tahun penjara, Dhana Widyamika dihukum 6 tahun penjara,
atau bandingkan dengan bapaknya Parman, lurah di Jawa Timur dihukum 5 tahun
penjara untuk korupsi Rp 5 juta.
Kerugian
negara sebesar Rp 20.8 miliar terjadi karena Anggrah Suryo sebagai kepala KPP
Pratama Bogor meminta anak buahnya di KPP Pratama Bogor (tim pemeriksa pajak)
untuk mengeluarkan temuan atau koreksi pajak atas transaksi bos PT GEA Lukas
Kurniawan sekitar Rp 29 miliar, padahal, PT GEA sendiri telah mengakui
kebenaran koreksi tim pemeriksa pajak bahwa transaksi Lukas Kurniawan senilai
Rp 29 miliar itu termasuk omzet perusahaan dan harus dikenakan pajak. Sim sala
bim, Tim pemeriksa pajak mengikuti kemauan Anggrah Suryo, pajak PT Gunung Emas
Abadi yang harus dibayarpun ikut berubah, dari semula Rp 22 miliar menjadi Rp 1.2
miliar.
Mengapa
KPK memantau khusus hakim Setyabudi yang menyidangkan perkara suap pajak
Anggrah Suryo dan Endang Dyah Lestari ? Hal ini dikarenakan KPK mempunyai
kepentingan sebagai bentuk pengawasan. KPK yang menangkap tangan saat Anggrah
dan Endang melakukan transaksi suap di perumahan Legenda Wisata Gunung Putri
Kabupaten Bogor, 13 Juli 2012, dengan barang bukti uang senilai Rp 300 juta
dari Endang ditemukan KPK dalam 2 amplop cokelat di dalam mobil Anggrah.
Hakim
setyabudi tak sadar dipantau KPK, diawasi pergerakannya dan disadap telepon
kantor maupun telepon genggamnya. Dasar nasib sedang apes, hakim setyabudi yang
dipantau urusan pajak, malah tertangkap tangan menerima suap urusan bansos
pemkot Bandung. Hal ini mengulang terjadinya tangkap tangan Hakim PN Jakarta
Pusat Syarifuddin, yang dipantau secara khusus oleh tim penyelidik KPK, diawasi
gerak geriknya, disadap teleponnya, karena menjadi ketua majelis hakim kasus
korupsi gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dimana akhirnya divonis bebas oleh
Syarifuddin, namun tertangkap tangan menerima suap dari kurator PT Sky Camping
Indonesia Puguh Wirawan dalam sengketa kepailitan di PN Jakarta Pusat.
Entah
karena alasan apa, KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat, padahal jika KPK menyidik sendiri perkara ini, dijamin akan banyak
koruptor pajak yang masuk penjara, paling tidak tim pemeriksa pajak KPP Pratama
Bogor dan Direktur PT Gunung Mas Abadi Lukas Kurniawan, bukan Endang yang hanya
kurir suruhan Lukas.
Hukum
memang terkadang tajam ke bawah, dan untuk orang-orang pintar dan mengerti
hukum, hukum hanya jadi mainan dan objek jual beli. Hukum juga terkadang jadi
objek pencitraan, tanpa pernah ada penegakan hukum yang sejati, yang
sebenar-benarnya.
3.2 Sejarah Perusahaan
PT.
Gunung Emas Abadi merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan, dimana produksinya yakni tambang batubara. Perusahaan ini
berlokasi di Tamiang Barito, Kalimantan Selatan.
3.2 Analisis
Dari kasus yang telah dipaparkan bahwa terjadi pelanggaran
etika profesi akuntansi, hal ini jelas dapat dilihat dari berita tersebut bahwa
salah satu pegawai PT. Gunung Emas Abadi melakukan suap terhadap KPP, seperti
yang telah dipaparkan pula bahwa kasus suap tersebut dilakukan agar pembayaran
pajak perusahaan hanya sebesar Rp 1.2 Miliar, padahal pajak yang seharusnya
dibayarkan adalah sebesar Rp 22 Miliar.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar